![]() |
Sutiyoso |
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan perlu ada perbaikan undang-undang yang mengatur kewenangan intelijen. "Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang Terorisme perlu perbaikan," kata Sutiyoso di kantornya pada Jumat, 15 Januari 2016.
Sutiyoso meminta agar BIN diberikan kewenangan untuk menagkap dan menahan teroris. Tujuannya agar Indonesia lebih aman dari ancaman teroris.
Menurut Sutiyoso teroris sulit ditangkap akibat batasan pada aturan tersebut. Polri yang memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan juga menghadapi keterbatasan. "Pelatihan teroris yang disampaikan BIN tapi tidak bisa ditindaklanjuti (polisi) karena alat bukti dinilai kurang memadai," kata Sutiyoso menjelaskan contohnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu membandingkan kebijakan Indonesia dengan Malaysia. Menurut Sutiyoso Malaysia telah mengubah kebijakan terhadap intelijen dengan memberikan kewenangan menangkap dan menahan pelaku teror. Di Eropa, katanya, bahkan telah lama menyeimbangkan proses hukum dan intelijen.
Bila diberi kewenangan tersebut, Sutiyoso menjamin BIN tidak akan menyalahgunakan. "Kami tetap menyeimbangkan antara Hak Asasi Manusia, kebebasan, dan kondisi keamanan nasional."
Larangan menahan atau menangkap teroris bagi BIN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. BIN diberikan kewenangan untuk menyadap, memeriksa aliran dana, dan menggali informasi terhadap sasaran tanpa menahan atau menangkap teroris.
Sumber : http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/16/078736725/sutiyoso-minta-bin-diberi-kewenangan-menangkap-dan-menahan