![]() |
Lanud Halim Perdanakusumah |
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie akhirnya meningkatkan status lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masuk ke area Lapangan Udara Halim Perdanakusumah menjadi tersangka.
"Setelah kami evaluasi, proses penyelidikan akan masuk tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Ronny di kantornya, Sabtu, 7 Mei 2016.
Ronny mengatakan penyidikan juga akan diambil alih oleh para penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut dia pengambilalihan penyidikan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan terhadap kelima WNA dari China. Selain itu, penyidik juga akan lebih mudah meminta keterangan terhadap instansi-instansi terkait.
Menurut Ronny, pihaknya akan meminta keterangan terhadap instansi yang berkompeten menangani izin kerja terhadap para WNA. Selain itu pihaknya juga akan meminta bantuan kepada lembaga pengawasan kerja asing terkait masuknya lima WNA tersebut.
Ronny menyebutkan alasan lain penyidikan diserahkan kepada penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi adalah lokus delik para WNA bisa jadi bukan hanya di Lanud Halim Perdanakusumah. "Bisa juga di lokasi lain, sehingga kami ambil alih," kata dia.
Pada 26 April 2016 Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah menangkap tujuh orang di area lapangan udara. Ketujuh orang itu diduga melakukan pengeboran tanpa izin terkait proyek kereta cepat Jakarta - Bandung di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dari tujuh orang itu lima orang adalah WNA China sementara dua orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Ronny mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat ke kejaksaan. Sehingga setelah surat itu masuk, penyidikan terhadap kelima WNA akan dimulai oleh penyidik Direktur Jenderal Imigrasi.
5 Warga China Ini Terancam Dibui Selama 5 Tahun
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Sompie menetapkan status kelima Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di area Lapangan Udara Halim Perdanakusuma menjadi tersangka. Menurut dia, kelima WNA yang bernama CQ, ZH, XW, WJ, dan GL itu disangkakan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
Ronny mengatakan kelima WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. Yaitu izin yang ada tidak sesuai dengan kegiatan pekerjaannya di Indonesia. Bahkan satu WNA hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya.
"Ancaman pidana hukuman paling lama lima tahun, denda maksimal lima ratus juta rupiah," kata Ronny di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu, 7 Mei 2016.
Ronny menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara itu ke tingkat penyidikan. Saat ini kelima WNA China berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyidikan terhadap kelima WNA itu saat ini diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Ronny mengatakan para penyidik akan terus mencari bukti-bukti lain untuk menguatkan bukti permulaan. Seperti memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kelima WNA, misalnya instansi yang membawa lima orang tersebut.
Imigrasi juga segera mengirimkan surat kepada jaksa penuntut umum sebagai tanda penyidikan dimulai. Ia juga akan mendalami perkara ini dengan pihak TNI karena salah satu WNA mengenakan pakaian militer. "Tapi kami akan lebih fokus untuk kasus berkaitan dengan Undang-undang Keimigrasian," kata Ronny.
Lima WNA asal China ditangkap oleh Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma bersama dua orang Warga Negara Indonesia. Penangkapan itu terjadi pada saat petugas berpatroli pada Selasa, 26 April 2016. Namun dua orang WNI dibebaskan dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk kelima WNA saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber : https://nasional.tempo.co/read/news/2016/05/07/063769079/kasus-halim-perdanakusumah-5-warga-cina-jadi-tersangka