Tentara AS Dinyatakan Bersalah Atas Penyelundupan Senjata untuk Paspampres RI - Radar Militer

09 Juli 2016

Tentara AS Dinyatakan Bersalah Atas Penyelundupan Senjata untuk Paspampres RI

Paspampres RI
Paspampres RI
Seorang tentara AS dinyatakan bersalah atas tuduhan penyelundupan senjata api untuk Pasukan Pengamanan Presiden RI.
Andi Sumilat, pria berusia 36 tahun asal Texas, dinyatakan bersalah pada Rabu (6/7/2016) oleh Pengadilan Federal AS, menurut kantor Kejaksaan AS di New Hampshire.
Dikatakan Sumilat terlibat dalam pembelian ilegal sejumlah senjata api di New Hampshire dan Texas pada 28 September 2015 dan 21 Oktober 2015.
Senjata-senjata itu lalu diselundupkan ke Indonesia, untuk digunakan oleh anggota pasukan pengamanan untuk wapres dan presiden RI.
Sumilat mengaku rencana penyelundupan itu sudah dibicarakannya dengan tiga anggota Paspampres RI pada Oktober 2014.
Pada September 2015, Sumilat membeli sejumlah senjata atas namanya dan menyelundupkannya keluar AS.
Menurut Asisten Kejaksaan AS Bill Morse, kasus penyelundupan senjata api internasional seperti ini selama ini telah melibatkan sejumlah negara.
Beberapa di antaranya adalah Ghana, Kanada, dan Meksiko.
"Namun, ini kasus pertama yang pernah saya ketahui, di mana benefit dari penyelundupan ini digunakan oleh perwakilan pemerintahan asing," kata Morse.
Kantor Kejaksaan AS di New Hampshire menyatakan vonis untuk Sumilat akan dijatuhkan pada Oktober mendatang.
Ditangkap pada akhir 2015, Sumilat akan menghadapi vonis maksimal lima tahun penjara dan denda senilai 250 ribu dolar AS.
Rekan yang bekerjasama dengannya, Feky R Sumual, juga menerima sanksi dan dijadwalkan akan menghadap pengadilan pada 19 Juli mendatang.

Komandan Paspampres Tak Tahu Perkara Senjata Ilegal dari AS

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Brigadir Jenderal (Mar) Bambang Suswantono belum mengetahui perkara dugaan pembelian senjata ilegal yang dilakukan anggotanya di Amerika Serikat. Hal tersebut dikatakannya, Kamis (7/7).
"Saya belum tahu perkara itu," ucapnya melalui pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, seorang prajurit Angkatan Darat AS bernama Audi Sumilat mengaku telah menjual dan mengirim senjata ilegal kepada anggota Paspampres. Pengakuan itu diucapkannya kepada hakim dan jaksa di pengadilan federal, kemarin.
Seperti diberitakan The New York Times, otoritas jaksa menyebut Sumilat membeli senjata di Texas dan New Hampshire untuk anggota Paspampres. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, lembaga pengawal presiden dan wakil presiden tersebut tidak berwenang membeli senjata.
Di muka persidangan, Sumilat mengaku merencanakan penyelundupan senjata itu pada tahun 2014 dengan tiga rekannya yang juga berstatus sebagai tentara Angkatan Darat AS. Dia berkata, ketika itu mereka sedang menempuh pendidikan kilat di Fort Benning, Georgia.
Sumilat kemudian mengirimkan senjata yang dibelinya di Texas ke New Hampshire. Seorang koleganya di negara bagian itu lantas menyerahkan senjata-senjata tersebut ke anggota Paspampres yang melakukan perjalanan dinas di Washington, D.C. dan kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Sesuai peraturan setempat, Sumilat harus memegang lisensi khusus untuk menjual senjata ke luar negeri. Surat tersebutlah yang tidak dimilikinya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/internasional/2016/07/07/tentara-as-dinyatakan-bersalah-atas-penyelundupan-senjata-untuk-paspampres-ri

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb