![]() |
Yonif 509/Kostrad Sita Dua Senjata Api Laras Panjang |
Prajurit TNI tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) menyita dua senjata api laras panjang di Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Komandan Satgas Pamrahwan Yonif 509/Kostrad, Letkol Inf Beny Setiyanto mengatakan, senjata ilegal yang disita terdiri dari AK-56 rakitan dan sepucuk senjata laras panjang jenis LE beserta satu magasen SS1 dan tiga munisi kaliber 7,62 milimeter.
"Penemuan dua pucuk senjata laras panjang tersebut berawal dari adanya keributan di Kampung Sabri,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2016).
Senjata itu disita beberapa hari lalu oleh prajurit Yonif Raider 509/Kostrad yang sedang bertugas di Papua bekerjasama dengan Polsek Ransiki.
Beny menuturkan, penemuan senjata bermula ketika Komandan Kompi C Satgas Pamrahwan Kapten Inf Suwarno menerima telefon dari Kapolsek Ransiki, Ipda M Kasim, meminta bantuan mengatasi keributan di Kampung Sabri. Suwarno didampingi satu anggotanya bersama Kasim lantas berkoordinasi dengan masyarakat setempat tentang keributan yang terjadi.
“Dari hasil koordinasi diperoleh informasi, bahwa di rumah salah seorang warga atas nama Stefanus Kowi terdapat dua pucuk senjata api. Saat itu juga, anggota Satgas beserta anggota Polsek Ransiki meluncur ke rumah Stefanus Kowi dan melaksanakan penggeledahan, namun hasilnya nihil,” ujar Beny.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa senjata milik Stepanus Kowi disimpan di gubuk di kebun cokelat miliknya.
Aanggota Satgas bersama personel Polsek Ransiki pun meluncur ke lokasi dan menggeledahnya. Ditemukanlah sepucuk AK-56 dan satu magasen SS1 yang ditimbun di bawah celah-celah pohon tumbang.
“Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada pihak Polsek Ransiki untuk diproses lebih lanjut,” tukas Beny.
Menurutnya, dari pengembangan kasus berikutnya diperoleh informasi bahwa satu pucuk senjata lainnya milik Stepanus Kowi disimpan di rumah adiknya di Kampung Kamiyani, Distrik Ransiki. Barang bukti beserta pemiliknya itu telah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses hukum.
“Satgas akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini secara rutin sampai akhir penugasan di wilayah Papua dan Papua Barat dalam rangka membantu tugas kepolisian dalam meminimalisir dan memberantas peredaran senjata api ilegal di masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/08/10/340/1460320/kostrad-sita-dua-senjata-api-laras-panjang-di-papua