Presiden Filipina Rodrigo Duterte memutuskan tak akan memperpanjang status darurat militer di Mindanao, wilayah di selatan negara itu yang diguncang serangkaian serangan, pengeboman, dan penculikan oleh kelompok militan.
Juru Bicara Kepresidenan Salvador Panelo mengatakan, status darurat militer akan berakhir pada 31 Desember 2019.
![]() |
Presiden Filipina Duterte |
"Kantor Presiden ingin mengumumkan bahwa Presiden Rodrigo Roa Duterte tidak akan memperpanjang darurat militer di Mindanao setelah berakhir pada 31 Desember 2019," kata Panelo, dikutip dari Philippine Daily Inquirer, Selasa (10/12/2019).
Dia menambahkan, Duterte membuat keputusan tersebut setelah mendapat masukan dari penasihat keamanan dan pertahanan tentang melemahnya aktivitas terorisme, kelompok pemberontak ekstrimis, dan kejahatan lainnya. Kondisi itu merupakan hasil dari penangkapan para pemimpin kelompok militan.
"Berlawanan dengan anggapan minoritas vokal tentang penentuan darurat militer di Mindanao, keputusan Presiden ini menunjukkan bagaimana dia menanggapi situasi di lapangan," tuturnya.
Lebih lanjut Panelo menegaskan, Istana Malacanang yakin akan kemampuan pasukan keamanan dalam menjaga perdamaian dan keamanan Mindanao tanpa memperpanjang darurat militer. Selain itu kesadaran warga di Mindanao untuk menjaga ketertiban semakin tinggi.
"Warga di Mindanao yakin bahwa setiap ancaman besar yang terjadi di wilayah ini akan segera digagalkan sejak awal," ujarnya.
Menteri Pertahanan Delfin Lorenzana pada 4 Desember merekomendasikan kepada Duterte untuk tidak memperpanjang undang-undang darurat di Mindanao, dengan mengatakan warga di sana dapat menjaga perdamaian dan ketertiban.
Duterte memberlakukan status darurat militer di seluruh Mindanao sejak 23 Mei 2017, setelah Kelompok Maute yang diilhami ISIS menyerang Kota Marawi. (Anton Suhartono)
Sumber : https://www.inews.id/